2011 ~ LKNU LAMPUNG
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
>>> Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email: lknulampung@gmail.com >>>Simak juga berbagai info kami melalui twitter. Silakan follow @LKNULampung

Senin, 20 Juni 2011

LKNU Lampung menggelar Pelatihan Palliative Care dan Pemulasaraan Jenazah

Posted by SYIFA'UL UMMAH LKNU On 18.37

Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Provinsi Lampung sebagai lembaga NU yang khusus menangani bidang kesehatan turut serta dalam program penanggulangan HIV/AIDS di Propinsi Lampung, salah satunya berupaya meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia baik dari sisi Medis maupun Spiritual untuk membantu memberikan perawatan bagi pasien HIV/AIDS dan keluarganya sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dari pasien tersebut dan juga bila ada pasien HIV dan AIDS yang meninggal dunia dapat dimakamkan dengan aman tanpa ada rasa kekhawatiran pada mudin (orang yang memandikan jenazah) untuk tertular HIV dan AIDS. Upaya tersebut dikemas dalam sebuah kegiatan Pelatihan Perawatan Paliatif Pasien HIV dan AIDS bagi tenaga medis dan relawan Propinsi Lampung yang digelar selama 2 (dua) hari penuh pada 17-18 Juni 2011 di Hotel Indra Puri Bandar Lampung. Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 5 orang dokter, 5 orang perawat dan 5 orang relawan yang terdiri dari 3 orang mudin dan 2 orang pendukung sebaya.

Menurut Asyihin selaku penanggung jawab acara yang juga Koordinator Program penanggulangan HIV/AIDS untuk wilayah Lampung, kegiatan ini bertujuan Memperkenalkan perawatan paliatif pasien HIV dan AIDS bagi tenaga medis dan relawan (Pendukung Sebaya dan Pemandi Jenazah (Mudin)), memberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar dan tehnik perawatan paliatif bagi pasien HIV dan AIDS, merancang bentuk perawatan paliatif pasien HIV dan AIDS yang efektif dan efisien sebagai piloting yang melibatkan peran masyarakat (pemuka agama) serta memahami tata cara pemulasaraan jenazah dengan HIV dan AIDS secara benar dan aman. Asyihin berharap peserta yang mengikuti kegiatan ini akan memahami prinsip dasar dari perawatan paliatif pasien HIV dan AIDS, mampu memberikan perawatan paliatif bagi pasien HIV dan AIDS sesuai standart yang ada, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan pasien HIV dan AIDS dan keluarganya dan mampu melakukan tata cara pemulasaraan jenazah dengan HIV dan AIDS secara benar dan aman.Dalam kegiatan ini LKNU bekerjasama dengan beberapa mitra untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini yakni, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Komisi Penanggulangan AIDS Lampung, Skala PKBI Lampung serta Saburai Support Group (SSG) Lampung.

Hadir Pula dalam kegiatan tersebut Dr. Wan Nedra, SpA, Dr drg Helwiah Umniyati, MPH dan Prof. Ridwan Lubis selaku Fasilitator Nasional dari Pengurus Pusat Lembaga Kesehatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PP LKNU PBNU). Dalam penyampaian materi, Wan nedra mengajak kepada seluruh peserta untuk tetap semangat dan perduli kepada penderita AIDS serta mulai memperoteksi diri saat menangani pasien HIV/AIDS. Menurutnya, Penanganan penyakit HIV dan AIDS menjadi lebih kompleks tidak hanya bersifat kuratif dan rehabilitatif saja, namun diperlukan juga perawatan paliatif yang berguna untuk memberi dukungan kepada pasien HIV/AIDS dan keluarganya guna meringankan penderitaan, dampak sosial dan kematian. Selain perawatan palliative penting pula diketahui cara yang aman menangani pasien HIV dan AIDS yang meninggal dunia dengan menerapkan universal precaution.

Definisi perawataan paliatif sendiri oleh WHO pada tahun 2005 dijelaskan bahwa perawatan paliatif adalah sistem perawatan terpadu yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup, dengan cara meringankan nyeri dan penderitaan lain, memberikan dukungan spiritual dan psikososial mulai saat diagnosa ditegakkan sampai akhir hayat dan dukungan terhadap keluarga yang kehilangan/berduka. Di sini dengan jelas dikatakan bahwa perawatan paliatif diberikan sejak diagnosa ditegakkan sampai akhir hayat. Artinya tidak memperdulikan pada stadium dini atau lanjut, masih bisa disembuhkan atau tidak, mutlak perawatan paliatif harus diberikan kepada pasien. Perawatan Paliatif tidak berhenti setelah pasien meninggal, tetapi masih diteruskan dengan memberikan dukungan kepada anggota keluarga yang berduka. Perawatan paliatif tidak hanya sebatas aspek fisik dari penderita itu yang ditangani, tetapi juga aspek lain seperti psikologis, sosial dan spiritual. Perawatan paliatif harus mencakup pelayanan terintegrasi antara dokter, perawat, terapis, petugas sosial-medis, psikolog, rohaniwan, relawan, dan profesi lain yang diperlukan. Pemerintah pun melalui kementerian kesehatan RI telah mengeluarkan keputusan tentang kebijakan Perawatan Paliatif melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.812/Menkes/SK/VII/2007.[451/lpg]