LKNU Lampung Gelar Bahtsul Masa'il bersama Majlis Musyawarah Pondok Pesantren Lampung ~ LKNU LAMPUNG
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
>>> Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email: lknulampung@gmail.com >>>Simak juga berbagai info kami melalui twitter. Silakan follow @LKNULampung

Senin, 25 November 2013

LKNU Lampung Gelar Bahtsul Masa'il bersama Majlis Musyawarah Pondok Pesantren Lampung

Posted by SYIFA'UL UMMAH LKNU On 09.00 No comments

Saat menjelang bulan Ramadhan, seluruh umat Islam diwajibkan untuk menjalankan puasa, baik dari anak-anak sampai orangtua. Bahkan bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan disarankan untuk mencoba menjalankan puasa. Namun bagaimana bila niat berpuasa harus terhalang dengan ketentuan harus minum obat setiap 12 jam sekali.

Menjalankan puasa mulai dari sebelum fajar sampai matahari terbenam memakan waktu sekitar 14 sampai 15 jam. Namun, ketentuan meminum obat antiretroviral (ARV) bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang dijadwalkan setiap 12 jam, membuat tidak sedikit ODHA yang khawatir untuk mengikuti puasa. Hal inilah yang mendorong Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Lampung bekerjasama dengan Majelis Musyawarah Pondok Pesantren (MMPP) Lampung menggelar kegiatan Bahtsul Masail membahas Hukum Puasa ODHA, Sabtu (23/11/2013) Di Pondok Pesantren al-Hikmah, Way Halim, Kedaton, Bandar Lampung.

Latar belakang dari diskusi Bahtsul Masail tersebut menurut Ketua Majelis Musyawarah Pondok Pesantren Lampung, Ustadz Ahmad Maksum Abror, “Kesehatan adalah kekayaan yang paling berharga sehingga menjaganya menjadi wajib. Kita sudah tahu kalau setiap muslim wajib berpuasa,sementara ada penyakit yang dalam masyarakat kita terhitung belum diketemukan obatnya yakni HIV AIDS. Obat yang sekarang ada hanya untuk menghambat perkembangan virus tersebut. Orang dengan HIV AIDS (ODHA) harus minum obat setiap 12 Jam, sementara waktu puasa lebih dari 12 jam yakni antara 14-15 jam”. Pertanyaannya, “Apakah orang tersebut masih wajib berpuasa?”.

Melihat dari deskripsi permasalahan yang ada, seluruh peserta yang hadir bersepakat bahwa hukumnya (Orang dengan HIV AIDS (ODHA) harus minum obat setiap 12 Jam ) boleh tidak puasa dan wajib membayar fidyah setiap hari yakni 1 mud atau 6 ons beras. Ust. Maksum menambahkan dalam pertemuan ini hanya fokus pada pembahasan ODHA yang harus minum ARV per 12 jam, bagi yang hanya 1 x 24 jam, puasa hukumnya wajib bagi ODHA.

Dalam pertemuan tersebut, Asyihin selaku Koordinator Program Penanggulangan HIV/AIDS NU Lampung yang juga sekretaris LKNU Lampung mengungkapkan bahwa Para Kiayi dan Tokoh Agama memiliki peran yang sangat penting dalam menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi terhadap ODHA. “Jauhi virusnya tapi jangan jauhi orangnya karna mereka butuh dukungan kita”. Ujar dia. Asyihin menambahkan bahwa dengan tidak adanya stigma negatif dan diskriminasi terhadap ODHA akan dapat membuka fenomena gunung es sehingga masyarakat mau dan tidak takut untuk mengakses layanan test hiv dan bila positif, kita bisa bantu mengobatinya. Pertemuan yang berlangsung selama satu hari tersebut di hadiri oleh seluruh Pengurus Pondok Pesantren yang ada di Lampung serta Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, hadir Pula Ki. RM. Soleh Bajuri, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung bersama jajarannya.

Bahtsul Masail merupakan istilah yang terangkai dari dua suku kata, yaitu : Bahtsu yang artinya pembahasan atau penelitian dan Masail (bentuk jamak dari masalah) dengan arti beberapa masalah. Dengan demikian Bahtsul Masail adalah sebuah kegiatan (forum) diskusi keagamaan untuk merespon dan memberikan solusi terhadap problematika actual yang muncul dalam kehidupan.

Menggunakan model bahtsul masail `ala pesantren pada umumnya yang mengedepankan semangat `itiradl atau perdebatan argumentative dengan berorientasi kepada kitab salaf atau buku-buku fiqih. Dalam hal ini, peserta bebas berpendapat dan menyanggah pendapat peserta lain serta diberikan kebebasan untuk mengoreksi rumusan-rumusan yang ditawarkan oleh team perumus. [451/lpg]

0 komentar:

Posting Komentar